Label

Selasa, 03 Desember 2013

BABAD GIANYAR




DEWA MANGGIS KUNING
BERKUASA DI DESA BENG



Petualangan Dewa Manggis Kuning
Kerajaan Gelgel (Swecapura) pada rentang tahun 1580 – 1665 M diperintah oleh Dhalem Segening sebagai Sesuhunan Bali – Lombok VI. Dhalem Segening menjalankan politik kawin masal agar banyak punya keturunan untuk memperkuat kekuasaannya. Putera-puteranya yang ditempatkan di daerah-daerah yang jauh dari kerajaan Gelgel. Diantaranya yang terkemuka adalah: I Gusti Ngurah Panji Sakti, berkuasa di Buleleng.

Perubahan Arus Lalu Lintas di Kawasan Desa Panjer



ANALISIS PERUBAHAN ARUS LALU LINTAS PADA RUAS-RUAS JALAN DI SEKITAR KAWASAN DESA PANJER
Ida Bagus Wirahaji
Program Studi Teknik Sipil FT UNHI

ABSTRAK

Kota Denpasar kini berada dalam situasi sulit dalam mengatasi masalah kemacetan lalu lintas. Sejumlah ruas-ruas jalan mengalami kemacetan terutama pada jam-jam puncak (peak hour). Semakin bertambahnya penduduk, semakin banyak pula pergerakan yang terjadi pada ruas jalan. Sementara penyediaan prasarana jalan tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan pribadi.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan melakukan perubahan arah arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Ada 3 (tiga) ruas jalan yang diberlakukan perubahan arah arus lalu lintas, masing-masing Jalan Tukad Pakerisan, Jalan Tukad Yeh Aya, dan Jalan Tukad Barito. Perubahan arah arus lalu lintas ini dapat mengurangi jumlah titik konflik pada 6 (enam) persimpangan di kawasan tersebut. Dari 61 titik konflik yang ada pada mula, setelah perubahan arus berkurang menjadi 17 titik. Tipe konflik corssing berkurang dari 23 titik menjadi 3 titik. Tipe konflik diverging dan merging masing-masing berkurang dari 19 titik menjadi 7 titik. Dengan berkurangnya jumlah titik konflik, terutama tipe konflik crossing arus lalu lintas menjadi lebih lancar.
Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi kemacetan – dan yang lebih penting – adalah menekan penggunaan kendaraan pribadi. Melalui regulasi, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan keberpihakan terhadap pengguna angkutan umum, menghapus subsidi BBM, dan menerapkan berbagai persyaratan lainnya yang memberatkan bagi pengguna kendaraan pribadi.

Kata Kunci: kemacetan, perubahan arus lalu lintas, menekan penggunaan kendaraan pribadi.


LATAR BELAKANG
Kota Denpasar menghadapi masalah pelik tentang transportasi kota. Masalah utama yang menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah adalah soal kemacetan. Kemacetan menjadi pemandangan sehar-hari di Kota Denpasar, terutama pada ruas-ruas jalan tempat berlokasinya pusat-pusat kegiatan seperti pasar, sekolah, perkantoran dan lain sebagainya. Kemacetan terjadi terutama pada jam-jam puncak (peak hour), yaitu pada pagi hari saat penduduk Kota Denpasar berangkat kerja, berangkat ke sekolah atau ke kampus, demikian juga ibu-ibu rumah tangga berangkat ke pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemacetan juga terjadi pada sore waktu hari, pada saat penduduk pulang kerja menuju ke rumah masing-masing atau menuju ke pusat-pusat kegiatan lainnya sebelum pulang ke rumah.
Ruas-ruas jalan seperti Teuku Umar, Imam Bonjol, Diponogoro, Gunung Agung, Waturenggong dan sebagainya merupakan tempat berlokasinya berbagai macam pusat kegiatan. Maksud dan tujuan perjalananan pun berbeda-beda dalam menggunakan ruas jalan yang sama. Di satu sisi perkembangan Kota Denpasar sebagai kawasan yang sangat terbuka terhadap kedatangan kaum pendatang, baik dari daerah lain di Bali maupun dari daerah luar Bali semakin menambah populasi penduduk di kota ini. Dampak pembangunan pariwisata yang sukses memberi pengaruh terhadap perkembangan domestik. Meskipun tidak seperti daerah Kabupaten Badung yang pendapatannya terbesar dalam bidang pariwisata, Kota Denpasar menjadi incaran penduduk luar untuk berdomisili mencari nafkah pada sektor pariwisata.
Dalam tahun 2010 jumlah penduduk di Kota Denpasar sesuai dengan hasil sensus penduduk adalah sebanyak 788.589 jiwa dengan faktor pertumbuhan sebesar ±4%. Kepadatan penduduk Kota Denpasar mencapai 6.171 jiwa/km2. Dari 4 (empat) kecamatan yang ada di  Kota Denpasar. Kecamatan Denpasar Barat memiliki kepadatan penduduk tertinggi sebesar 9.536 jiwa/km2 (BPS Kota Denpasar, 2012). Dapat dibayangkan dalam kurun waktu 10 (sepuluh tahun) jumlah pendudukan Kota Denpasar. Angka ini tentu mengkuatirkan. Pertambahan penduduk yang begitu pesat akan menambah permasalahan Kota Denpasar, khususnya dalam bidang transportasi. Penduduk yang semakin banyak tentu akan semakin banyak pula jumlah perjalanan yang dilakukan dengan berbagai maksud dan tujuannya. Perjalanan yang semakin banyak akan memerlukan moda kendaraan yang semakin banyak pula, terlebih lagi minat masyarakat terhadap angkutan umum sangat rendah. Pertumbuhan kendaraan yang semakin banyak, tidak diimbangi dengan pembukaan jalan baru, inilah yang menyebabkan timbulnya masalah kemacetan.
Salah satu upaya menanggulangi kemacetan, maka pada tanggal 18 Oktober 2012, Dinas Perhubungan Kota Denpasar memberlakukan perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer, dengan terlebih dahulu memberlakukan uji coba selama sekitar satu bulan (Dishub Kota Denpasar, 2012). Perubahan arus lalu lintas ini diberlakukan lantaran di kawasan Panjer kerap terjadi kemacetan. Hal ini tidak terlepas dari besarnya volume kendaraan yang melaju di jalan tidak sebanding dengan panjang dan lebar ruas jalan yang ada.
Kebijakan yang sama pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar pada ruas-ruas jalan di sekitar Pasar Badung. Untuk mendukung pelaksanaan Denpasar Festival yang digelar dari tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2010, Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah mengubah arus lalu lintas di beberapa ruas jalan. Beberapa arus lalu lintas yang diubah adalah di ruas Jalan Sulawesi, Jalan Gunung Kawi, dan Jalan Gunung Raung (Antara Bali, 2010).
Perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer memang sangat diperlukan. Beberapa ruas jalan yang terkena dampak perubahan arus lalu lintas adalah: Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Pakerisan, dan Jalan Tukad Barito. Meskipun hanya 3 ruas jalan yang dikenai perubahan arus lalu lintas, namun dampaknya terhadap ruas-ruas jalan yang lain sangat terasa. Sudah tentu yang paling merasakan dampak perubahan arus lalu lintas adalah penduduk yang berdomisili di kawasan Desa Panjer.

RUMUSAN MASALAH
Perubahan arus lalu lintas pada ruas jalan sudah pasti memberi pengaruh bagi penduduk lokal maupun penduduk lainnya yang mempunyai maksud dan tujuan perjalanan ke pusat-pusat kegiatan yang berada pada ruas jalan tersebut. Beberapa masalah yang dapat dirumuskan dalam perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer adalah sebagai berikut:
1.        Bagaimanakah pola arus lalu lintas dan tipe konflik di persimpangan pada ruas jalan yang diberlakukan perubahan arus?
2.        Bagaimanakan pengaruh perubahan arus lalu lintas terhadap persimpangan yang ada di sekitarnya?
3.        Upaya apa lagi yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kemacetan yang sering terjadi kawasan Desa Panjer?

TUJUAN STUDI
Ada beberapa hal yang ingin dicapai dalam studi ini, yang berkenaan dengan pemberlakuan perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer, yaitu:
1.        Untuk menganalisis pola arus lalu l intas dan tipe konflik di persimpangan setelah diberlakukan perubahan arus lalu lintas.
2.        Untuk menganalisis pengaruh perubahan arus lau lintas terhadap persimpangan yang ada di sekitarnya.
3.        Untuk menganalisis upaya lain dalam menanggulangi kemacetan lalu lintas di kawasan Desa Panjer.

MANFAAT STUDI
Studi yang sederhana ini diharapkan bermanfaat bagi berbagai pihak. Studi ini diharapkan dapat memberi manfaat antara lain:
1.        Bagi Perguruna Tinggi, dapat memperkaya penelitian di bidang transportasi, khususnya menganai masalah kemacetan lalu lintas.
2.        Bagi Mahasiswa, dapat menambah wawasan dalam pemecahan masalah dalam bidang transportasi.
3.        Bagi peneliti, dapat menerapkan teori-teori yang didapat dalam perkuliahan kemudian mengaplikasikan dalam menganalisis permasalahan lalu lintas.

BATASAN STUDI
Masalah transportasi sangatlah kompleks. Untuk mencegah pembahasan yang menyimpang dari rumusan masalah, dalam kajian ini hanya membahas perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer. Adapun batasan-batasan pembahasan yang lainnya adalah sebagai berikut:
1.        Membahas perubahan arus lalu lintas pada 3 (tiga) ruas jalan di kawasan Desa Panjer, yaitu: Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Pakerisan, dan Jalan Sungai Barito.
2.        Membahas pengaruh perubahan arus lalu lintas pada 3 (tiga) ruas jalan tersebut terhadap persimpangan yang ada di sekitarnya.
3.        Menggunakan data sekunder dan data observasi lapangan.

KAJIAN PUSTAKA
Dasar Pelaksanaan Perubahan arus
Ada beberapa peraturan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan perubahan arus di sekitar kawasan Desa Panjer, yaitu:
1.        Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.        Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan.
3.        Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan. Dari definisi ini dapat diartikan bahwa kemacetan merupakan kejadian di jalan yang menganggu kelancaran berlalu lintas dan penggunaan angkutan. Tamin (2008) meninjau dari tingkat pelayanan jalan, kemacetan akan mengurangi kebebasan bergerak kendaraan. Kemacetan total terjadi apabila kendraan harus berhenti atau bergerak sangat lambat.

Hubungan Kecepatan-Kepadatan-Arus Lalu Lintas
Gambar 01 mengilustrasikan hubungan teoritis antara arus (q) dan kapasitas (k) pada sebuah lajur jalan raya, dipresentasikan oleh sebuah parabola. Menurut Khisty dan Kent (2005), seiring dengan meningkatnya arus, kepadatan pun meningkat, sampai kapasitas lajur jalan raya tersebut tercapai titik arus maksimum () menunjukkan kepadatan optimal (). Dari titik ini melaju ke kanan, arus menurun ketika kepadatan meningkat. Pada kepadatan macet (), arus hampir nol.
Gambar 01 Kurva hubungan kepadatan, kecepatan, dan arus.
Sumber: Khisty dan Kent (2005)

Kecepatan (speed) berbanding terbalik dengan kepadatan (density), semakin besar kepadatan maka kecepatan semakin kecil. Kepadatan semakin meningkat maka arus semakin meningkat, hingga pada suatu titik tertentu arus menjadi semakin kecil dengan terus meningkatnya kepadatan. Demikian juga hubungan antara arus dan kecepatan digambarkan dengan kurva parabola. Semakin meningkat kecepatan, arus semakin meningkat hingga pada satu titik tertentu arus semakin berkurang dengan semakin meningkatnya kecepatan.
Kecepatan kendaraan bergantung pada kondisi jalan, kondisi kendaraan dan kondisi pengemudi. Arus lalu lintas dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang dihitung dalam satu satuan waktu (jam). Sementara kepadatan dipengaruhi jumlah kendaraan yang melewati satu titik tertentu pada ruas jalan yang dihitung dalam satu satuan waktu. Jumlah kendaraan sangat tergantung pada jumlah kepemilikan kendaraan pribadi pada setiap rumah tangga dalam satu wilayah tertentu.

Konflik di Persimpangan
Pada dasarnya ruas jalan dapat menampung berapapun besarnya volume lalu lintas, bila pada ruas jalan tersebut tidak ada kegiatan lain atau benda yang berada pada badan ruas jalan tersebut, yang dapat mengurangi kapasitas jalan. Sebagai contoh, di Bali seringkali ruas jalan dipakai sebagai lintasan dalam melakukan kegiatan adat, seperti upacara ngaben, melasti, perkawinan dan sebagainya. Demikian juga adanya rambu upacara yang yang ditempatkan di badan jalan, dan juga parkir di badan jalan (on street parking).
Ruas jalan bukanlah penyebab kemacetan. Sumber kemacetan berada pada persimpangan jalan. Karena pada persimpangan jalan terjadi berbagai konflik. Bentuk-bentuk konflik dalam persimpangan adalah (Susilo, 2011)
a.         Diverging (berpisah)
b.        Merging (bergabung)
c.         Weaving (bersilangan)
d.        Crossing (berpotongan)

Keempat tipe konflik tersebut dapat dilihat pada Gambar 02. Tipe konflik crossing lebih sering menimbulkan dari pada tipe konflik weaving. Selanjutnya tipe konflik weaping lebih sering menimbulkan kemacetan dari pada tipe konflik merging. Dan tipe konflik merging lebih sering menimbulkan kemacetan dari pada tipe konflik diverging.

Gambar 02 Tipe Konflik di Persimpangan Penyebab Kemacetan.

PEMBAHASAN
Tidak sebandingnya antara volume kendaraan dengan ruas jalan yang ada merupakan penyebab utama terjadinya kemacetan. Kondisi ini diperparah lagi oleh pengemudi yang kurang atau tidak disiplin dalam menggunakan ruas jalan. Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Denpasar memberlakukan perubahan arus terhadap 3 (tiga) ruas jalan di kawasan Desa Panjer merupakan upaya nyata dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Meskipun hanya 3 (tiga) ruas jalan yang diberlakukan perubahan arus, namun dampaknya terhadap ruas jalan dan persimpangan lain di sekitarnya nya sangat terasa. Beberapa ruas jalan yang diberlakukan perubahan arus dan terkena dampak perubahan arus ditunjukkan oleh Tabel 01.

Tabel 01 Ruas jalan yang terkena dampak perubahan
arus Lalu lintas 18 Oktober 2012
Sumber: Sumber: Dinas PU Kota Denpasar (2010).

Pola Arus Lalu Lintas dan Tipe Konflik di Persimpangan
Persimpangan jalan merupakan simpul tempat bertemunya arus lalu lintas yang datang dari beberapa ruas jalan yang berbeda dengan arah yang berbeda pula. Persimpangan sering menjadi titik kemacetan, bila arus kendaraan yang dilayaninya melebihi kapasitas persimpangan. Untuk meningkatkan kapasitas persimpangan dapat dilakukan antara lain dengan memberi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) berupa traffic light atau dengan menambah bundaran (roundbout) di tengah-tengah persimpangan bila kondisi lahan masih memungkinkan (MKJI, 1997).
Persimpangan-persimpangan jalan yang terdapat di kawasan Desa Panjer memiliki lahan yang terbatas, tidak mungkin lagi untuk membuat bundaran di tengah-tengah persimpangan. Sementara bila diberi APILL hanya akan menambah kemacetan karena volume arus lalu lintas kendaraan yang melaju pada ruas-ruas jalan di kawasan Desa Panjer cukup padat. hal ini disebabkan karena penggunaaan tata guna lahan di kawasan ini sangat beragam dengan bermacam-macam pusat kegiatan. Selain pemukiman, juga ada pusat-pusat perbelanjaan (toko, mall, supermarket, pasar), sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, serta pusat kegiatan upacara adat (kuburan, Pura Dalem) dan sebagainya.

1.        Persimpangan Jl. Waturenggong – Jl. Tk. Yeh Aya – Jl. Tk. Pakerisan
Persimpangan yang paling sering terjadinya kemacetan adalah simpang tiga jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Pakerisan, Jalan Waturenggong. Arus lalu lintas dari ruas Jalan Waturenggong yang datang dari arah barat belok kanan menuju Jalan Tukad Pakerisan dengan arus lalu lintas dari ruas Jalan Tukad Pakerisan yang datang dari arah selatan lurus menuju Jalan Tukad yeh Aya dan arus lalu lintas dari ruas Jalan Yeh Aya yang datang dari arah utara hendak belok kanan menuju Jalan Waturenggong, semuanya itu merupakan tipe konflik berpotongan (crossing).
Dengan adanya perubahan arus, berubah pula tipe konflik yang terdapat pada persimpangan ini. Tipe konflik sebelum dan sesudah perubahan arus dapat dilihat pada Gambar 03. Dengan perubahan pola arus lalu lintas, maka di persimpangan ini terjadi pengurangan jumlah konflik, yaitu:
1.        Konflik diverging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.        Konflik crossing yang semula terjadi di 3 titik, menjadi tidak ada.
3.        Konflik merging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.

Pengurangan jumlah konflik pada persimpangan ini sangat membantu kelancaran lalu lintas. Arus kendaraan dari Jalan Waturenggong dengan volume arus yang besar apabila menuju Jalan Tukad Pakerisan akan sangat mengganggu kendaraan lainnya, karena akan terjad konflik crossing dengan kendaraan yang datang dari Jalan Tukad Pakerisan menuju Jalan Tukad Yeh Aya, dan juga dengan arus kendaraan yang datang dari Jalan Tukad Yeh Aya menuju Jalan Waturenggong. Demikian juga dengan arus kendaraan yang datang dari jalan Tukad Yeh Aya menuju Jalan Waturenggong akan mengalami konflik crossing dengan arus kendaraan yang datang dari Jalan Tukad pakerisan menuju Jalan Tukad Yeh Aya.


Gambar 03 Tipe Konflik Persimpangan Jalan Waturenggong –
Yeh Aya - Pakerisan.

2.        Persimpangan Jl. Tk. Pakerisan – Jl. Tk. Barito
Arus lalu lintas pada persimpangan ini mengalami perubahan, yaitu Jalan Tukad Barito Barat hanya menjadi satu arah dari arah timur saja. Sementara ruas Jalan Tukad Pakerisan, dari persimpangan ke arah utara hanya satu arah. Arus lalu lintas dua arah masih dipertahankan di ruas Jalan Tukad Pakerisan dari persimpangan ke arah selatan. Perubahan pola arus lalu lintas dapat dilihat pada Gambar 04.


Gambar 04 Tipe Konflik Persimpangan Jalan Tk Pakerisan – Barito.

Perubahan arus lalu lintas yang diberlakukan pada persimpangan ini mengurangi jumlah konflik, yaitu:
1.        Konflik diverging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.        Konflik crossing yang semula terjadi di 3 titik, menjadi tidak ada.
3.        Konflik merging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.

3.        Persimpangan Jl. Tk. Yeh Aya – Jl. Tk. Batanghari – Jl. Tk Musi
Pada persimpangan ini arus lalu lintas pada ruas Jalan Tukad Batanghari dan Jalan Tukad Musi tidak mengalami perubahan. Hanya saja arus kendaraan dari persimpangan menuju ke arah barat Jalan Tukad Yeh Aya di larang. Bagi pengemudi yag hendak menuju atau melewati Jalan Waturenggong harus memilih lewat Jalan Tukad Batanghari, Jalan Tukad Barito, Jalan Tukad Pakerisan, kemudian baru ke Jalan Waturenggong. Perubahan arah arus lalu lintas dapat dilihat pada Gambar 05.
 Gambar 05 Tipe Konflik Persimpangan Jl Tk Yeh Aya –
Tk Musi – Tk Batanghari.

Sebelum diberlakukan perubahan arus pada persimpangan ini, terdapat 16 (enam belas) titik konflik, yang terdiri dari:
1.        Konflik diverging sebanyak 4 titik.
2.        Konflik crossing sebanyak 8 titik.
3.        Konflik merging sebanyak 4 titik.

Setelah diberlakukan perubahan arus lalu lintas, terjadi pengurangan jumlah konflik hingga menjadi 6 titik konflik, yaitu:
1.        Konflik diverging berkurang menjadi 2 titik.
2.        Konflik crossing berkurang menjadi 3 titik.
3.        Konflik merging berkurang menjadi 2 titik.

Perubahan arah arus lalu lintas pada persimpangan ini membuat ruas Jalan Tukad Batanghari menerima beban lalu lintas yang lebih banyak, terutama bagi pengendara yang akan menuju atau melewati Jalan Waturenggong atau pun menuju Jalan Tuakad Yeh Aya Barat.


4.        Persimpangan Jl. Tk Yeh Aya – Jl. Tk. Gangga
Jalan Tukad Yeh Gangga tidak mengalami perubahan arus lalu lintas. Perubahan arus lalu lintas diberlakukan pada Jalan Tukad Yeh Aya, dimana arus lalu lintas dilarang ke arah barat, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 06.


Gambar 06 Tipe Konflik Persimpangan Jl Tk Yeh Aya – Tk. Gangga

Perubahan arus pada ruas jalan Tukad Yeh Aya menjadi satu arah mengurangi jumlah konflik yang terjadi pada persimpangan ini.
1.        Konflik diverging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.        Konflik crossing yang semula terjadi di 3 titik, menjadi tidak ada.
3.        Konflik merging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.

Sebelum diberlakukan perubahan arus lalu lintas, ruas Jalan Tukad Yeh Aya sering terjadi kemacetan, mengingat volume kendaraan yang besar dan adanya konflik crossing di persimpangan ini. Dengan tidak adanya konflik crossing, maka arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Konsekuensinya, arus kendaraan yang datang dari arah utara Jalan Tukad Gangga, harus melewati jalan memutar bila hendak menuju atau melewati Jalan Tukad Pakerisan, ataupun Jalan Waturenggong.

5.        Persimpangan Jl. Tk. Yeh Aya – Jl. Tk. Ijogading
Jalan Tukad Ijogading juga terkena imbas dari perubahan arus lalu lintas. Jalan ini sebelumnya menerima arus lalu lintas dari Jalan Tukad Yeh Aya yang datang dari timur, yang sering menimbulkan kemacetan karena konflik crossing. Jalan Tukad Ijogading menjadi jalan alternatif terdekat bagi pengendara dari jalan Tukad Yeh Aya Barat yang akan menuju atau melewati Jalan Raya Puputan.
Perubahan arus pada ruas jalan Tukad Yeh Aya menjadi satu arah mengurangi jumlah konflik yang terjadi pada persimpangan ini, seperti diperlihatkan pada Gambar 07.
1.        Konflik diverging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.        Konflik crossing yang semula terjadi di 3 titik, menjadi tidak ada.
3.        Konflik merging yang semula terjadi di 3 titik, hanya terjadi pada 1 titik.


Gambar 07 Tipe Konflik Persimpangan Jl Tk Yeh Aya – Tk. Ijogading


6.        Persimpangan Jl. Tk. Pakerisan – Jl. Tk. Sanghyang
Pada persimpangan ini, perubahan diberlakukan pada jalan Tukad Pakerisan, sementara Jalan Tukad Sanghyang tetap seperti semula. Perubahan arus lalu lintas ditunjukkan pada Gambar 08.

Gambar 07 Tipe Konflik Persimpangan Jl Tk Pakerisan – Tk. Sanghyang

Perubahan arus lalu lintas pada persimpangan ini mengurangi jumlah konflik, semula terjadi di 9 titik menjadi 2 titik. Tipe konflik yang berkurang adalah:
1.        Konflik diverging yang semula terdapat di 3 titik berkurang menjadi 1 titik.
2.        Konflik crossing yang semula terdapat di 3 titik jadi lenyap.
3.        Konflik merging yang semula terdapat di 3 titik berkurang menjadi 1 titik.

Dari 6 (enam) persimpangan masing mengalami pengurangan jumlah titik konflik akibat perubahan arus lalu lintas. Tabel 02 memperlihatkan jumlah titik konflik sebelum dan setelah perubahan arus lalu lintas pada masing-masing persimpangan.

Tabel 02 Jumlah titik konflik tiap-tiap persimpangan sebelum dan
setelah perubahan arus lalu lintas.
Sumber: Hasil Analisis (2013).

Upaya Lain Yang Dapat Dilakukan Pemerintah
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali melalui regulasi telah berupaya menekan pertumbuhan kendaraan pribadi. Dalam Perda No. 8 tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas, pemerintah membatasi kendaraan yang masuk ke Bali mengingat peningkatan kendaraan bermotor di daerah ini cukup tinggi baik dalam jumlah maupun pergerakannya dibandingkan dengan penyediaan prasarana lalu lintas jalan. Perda ini dikeluarkan untuk mendukung sektor kepariwisataan mengingat Bali sebagai daerah tujuan wisata. Kemacetan merupakan salah satu permasalahan utama yang dikeluhkan oleh wisatawan.
Pasal 2 point (1), (2), dan (3) menekankan pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas sebagai berikut:
1.        Dilarang memasukkan mobil barang dengan umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun.
2.        Dilarang memasukkan mobil penumpang dan mobil bus dengan umur kendaraan diatas 7 (tuju) tahun yang akan dipergunakan untuk kendaraan umum.
3.        Dilarang memasukkan mbil penumpang dengan umur kendaraan diatas 10 (sepuluh) tahun yang akan digunakan untuk kendaraan bukan umum.

Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029, mendukung pengembangan angkutan umum dan menekan penggunaan kendaraan pribadi. Pasal 25 (2)c berbunyi:”Pengembangan kebijakan untuk menekan pemanfaatan kendaraan pribadi”.
Sebagaimana regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar dapat melakukan hal yang sama, tentu lebih spesifik dalam menangani wilayahnya, terutama dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi. Dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah, antara lain keberpihakan terhadap pengguna angkutan umum dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan menerapkan persyaratan-persyaratan khusus bagi pengguna kendaraan pribadi. Pemerintah menyelenggarakan angkutan umum dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat, tentunya biaya transportasi lebih murah bila masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Kenyamanan dalam angkutan umum juga mesti ditingkatkan, setidaknya setara dengan menggunakan kendaraan pribadi. Subsidi bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan hanya pada angkutan umum. Karena tujuan masyarakat dalam melakukan pergerakan ke segala tempat, pemerintah dituntut menyelenggarakan angkutan umum yang terpadu, kompak dan mencapai segala penjuru.
Sebaliknya, pengguna kendaraan pribadi dibatasi dengan tidak memberi subsidi BBM. Pada ruas-ruas tertentu pengguna kendaraan pribadi dikenakan biaya masuk melintasi jalan tersebut. Pemerintah dapat memberlakukan peraturan yang memberi persyaratan minimal 3 orang dalam mobil 3 in 1, seperti yang telah diberlakukan di Jakarta pada ruas-ruas jalan tertentu. Pergantian kendaraan pribadi melintas di jalan sesuai dengan nomor ganjil dan genap pada nomor polisi tiap-tiap kendaraan. Pada beberapa instansi diwajibkan menggunakan carpool dalam mengangkut karyawan, baik saat masuk kantor maupun saat pulang kantor. Untuk anak-anak sekolah, dapat diberlakukan persyaratan antar jemput dengan menggunakan bus sekolah yang juga dapat mengurangi resiko kecelakaan anak-anak sekolah dalam menuju dan pulang dari sekolah.

SIMPULAN DAN SARAN
Perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Denpasar dalam mengatasi kemcetan lalu lintas. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dan disarankan terkait dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, yaitu:
1.        Perubahan arus lalu lintas pada 3 (tiga) ruas jalan (Jl. Tk. Yeh Aya, Jl. Tk. Pakerisan, dan Jl. Tk Barito) dapat mengurangi jumlah titik konflik yang terjadi pada 6 (enam) persimpangan. Jumlah titik konflik semula sebanyak 61 titik berkurang menjadi 17 titik.
2.        Tipe konflik utama yang dikurangi atau bahkan ditiadakan adalah konflik crossing yang selama ini lebih sering menyebabkan kemacetan. Jumlah titik konflik corssing semula sebanyak 23 titik berkurang menjadi 3 titik.
3.        Dengan berkurangnya jumlah konflik kondisi lalu lintas dapat berjalan lebih lancar. Namun kelancaran ini bersifat sementara, karena pertumbuhan kendaraan pribadi makin meningkat.
4.        Selain memberlakukan perubahan arus lalu lintas, dalam upaya menanggulangi kemacetan, Pemerintah Kota Denpasar dapat mengambil langkah-langkah dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi.
5.        Penggunaan tata guna lahan di kawasan Desa Panjer sarat berbagai pusat-pusat kegiatan, seperti pemukiman, sekolah, pasar, pertokoan, rumah makan, kuburan dan sebagainya. Pemerintah sebagai regulator dapat meninjau ulang penataan tata guna lahan khususnya di kawasan Desa Panjer, tentunya dengan kompensasi yang sangat mahal.

6.         
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar. 2012. Denpasar Dalam Angka: Denpasar: Pemerintah Kota Denpasar.
Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan.
Khisty, C. Jotin dan B. Kent Lall. Dasar-dasar Rekayasa Transportasi. Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). 1997. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Privinsi Bali tahun 2009-2029.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Susilo, B H. 2011. Rekayasa Lalu Lintas. Jakarta: Universitas Trisakti.
Tamin, O Z. 2008. Perencanaan, Pemodelan, & Rekayasa transportasi: Teori, Contoh Soal, dan Aplikasi. Bandung: ITB.
Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sumber Internet:
Antara Bali. 2010. Jelang Festival, Arus Lalu Lintas Denpasar Diubah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar. 2012. Perubahan Arus di Kawasan Panjer Denpasar. Berita Instansi.
Diakses 29 Juli 2013.