ANALISIS PERUBAHAN ARUS LALU LINTAS PADA RUAS-RUAS
JALAN DI SEKITAR KAWASAN DESA PANJER
Ida Bagus
Wirahaji
Program Studi
Teknik Sipil FT UNHI
ABSTRAK
Kota Denpasar kini berada dalam situasi
sulit dalam mengatasi masalah kemacetan lalu lintas. Sejumlah ruas-ruas jalan
mengalami kemacetan terutama pada jam-jam puncak (peak hour). Semakin bertambahnya penduduk, semakin banyak pula
pergerakan yang terjadi pada ruas jalan. Sementara penyediaan prasarana jalan
tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan pribadi.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas
Perhubungan melakukan perubahan arah arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer
sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan
tersebut. Ada 3 (tiga) ruas jalan yang diberlakukan perubahan arah arus lalu
lintas, masing-masing Jalan Tukad Pakerisan, Jalan Tukad Yeh Aya, dan Jalan
Tukad Barito. Perubahan arah arus lalu lintas ini dapat mengurangi jumlah titik
konflik pada 6 (enam) persimpangan di kawasan tersebut. Dari 61 titik konflik
yang ada pada mula, setelah perubahan arus berkurang menjadi 17 titik. Tipe
konflik corssing berkurang dari 23
titik menjadi 3 titik. Tipe konflik diverging
dan merging masing-masing berkurang
dari 19 titik menjadi 7 titik. Dengan berkurangnya jumlah titik konflik,
terutama tipe konflik crossing arus
lalu lintas menjadi lebih lancar.
Upaya lain yang dapat dilakukan oleh
pemerintah dalam mengatasi kemacetan – dan yang lebih penting – adalah menekan
penggunaan kendaraan pribadi. Melalui regulasi, pemerintah dapat mengeluarkan
kebijakan keberpihakan terhadap pengguna angkutan umum, menghapus subsidi BBM,
dan menerapkan berbagai persyaratan lainnya yang memberatkan bagi pengguna
kendaraan pribadi.
Kata Kunci: kemacetan, perubahan arus lalu lintas,
menekan penggunaan kendaraan pribadi.
LATAR BELAKANG
Kota
Denpasar menghadapi masalah pelik tentang transportasi kota. Masalah utama yang
menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah adalah soal kemacetan. Kemacetan
menjadi pemandangan sehar-hari di Kota Denpasar, terutama pada ruas-ruas jalan tempat
berlokasinya pusat-pusat kegiatan seperti pasar, sekolah, perkantoran dan lain
sebagainya. Kemacetan terjadi terutama pada jam-jam puncak (peak hour), yaitu pada pagi hari saat
penduduk Kota Denpasar berangkat kerja, berangkat ke sekolah atau ke kampus,
demikian juga ibu-ibu rumah tangga berangkat ke pasar untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Kemacetan juga terjadi pada sore waktu hari, pada saat penduduk
pulang kerja menuju ke rumah masing-masing atau menuju ke pusat-pusat kegiatan
lainnya sebelum pulang ke rumah.
Ruas-ruas
jalan seperti Teuku Umar, Imam Bonjol, Diponogoro, Gunung Agung, Waturenggong
dan sebagainya merupakan tempat berlokasinya berbagai macam pusat kegiatan.
Maksud dan tujuan perjalananan pun berbeda-beda dalam menggunakan ruas jalan
yang sama. Di satu sisi perkembangan Kota Denpasar sebagai kawasan yang sangat
terbuka terhadap kedatangan kaum pendatang, baik dari daerah lain di Bali
maupun dari daerah luar Bali semakin menambah populasi penduduk di kota ini.
Dampak pembangunan pariwisata yang sukses memberi pengaruh terhadap
perkembangan domestik. Meskipun tidak seperti daerah Kabupaten Badung yang
pendapatannya terbesar dalam bidang pariwisata, Kota Denpasar menjadi incaran
penduduk luar untuk berdomisili mencari nafkah pada sektor pariwisata.
Dalam
tahun 2010 jumlah penduduk di Kota Denpasar sesuai dengan hasil sensus penduduk
adalah sebanyak 788.589 jiwa dengan faktor pertumbuhan sebesar ±4%. Kepadatan
penduduk Kota Denpasar mencapai 6.171 jiwa/km2. Dari 4 (empat)
kecamatan yang ada di Kota Denpasar.
Kecamatan Denpasar Barat memiliki kepadatan penduduk tertinggi sebesar 9.536
jiwa/km2 (BPS Kota Denpasar, 2012). Dapat dibayangkan dalam kurun
waktu 10 (sepuluh tahun) jumlah pendudukan Kota Denpasar. Angka ini tentu
mengkuatirkan. Pertambahan penduduk yang begitu pesat akan menambah
permasalahan Kota Denpasar, khususnya dalam bidang transportasi. Penduduk yang
semakin banyak tentu akan semakin banyak pula jumlah perjalanan yang dilakukan
dengan berbagai maksud dan tujuannya. Perjalanan yang semakin banyak akan
memerlukan moda kendaraan yang semakin banyak pula, terlebih lagi minat
masyarakat terhadap angkutan umum sangat rendah. Pertumbuhan kendaraan yang
semakin banyak, tidak diimbangi dengan pembukaan jalan baru, inilah yang
menyebabkan timbulnya masalah kemacetan.
Salah
satu upaya menanggulangi kemacetan, maka pada tanggal 18 Oktober 2012, Dinas
Perhubungan Kota Denpasar memberlakukan perubahan arus lalu lintas di kawasan
Desa Panjer, dengan terlebih dahulu memberlakukan uji coba selama sekitar satu
bulan (Dishub Kota Denpasar, 2012). Perubahan arus lalu lintas ini diberlakukan
lantaran di kawasan Panjer kerap terjadi kemacetan. Hal ini tidak terlepas dari
besarnya volume kendaraan yang melaju di jalan tidak sebanding dengan panjang
dan lebar ruas jalan yang ada.
Kebijakan
yang sama pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar pada ruas-ruas
jalan di sekitar Pasar Badung. Untuk mendukung pelaksanaan Denpasar Festival
yang digelar dari tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2010, Pemerintah Kota
Denpasar, melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah mengubah arus lalu
lintas di beberapa ruas jalan. Beberapa arus lalu lintas yang diubah adalah di
ruas Jalan Sulawesi, Jalan Gunung Kawi, dan Jalan Gunung Raung (Antara Bali,
2010).
Perubahan
arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer memang sangat diperlukan. Beberapa ruas
jalan yang terkena dampak perubahan arus lalu lintas adalah: Jalan Tukad Yeh
Aya, Jalan Tukad Pakerisan, dan Jalan Tukad Barito. Meskipun hanya 3 ruas jalan
yang dikenai perubahan arus lalu lintas, namun dampaknya terhadap ruas-ruas
jalan yang lain sangat terasa. Sudah tentu yang paling merasakan dampak
perubahan arus lalu lintas adalah penduduk yang berdomisili di kawasan Desa
Panjer.
RUMUSAN MASALAH
Perubahan
arus lalu lintas pada ruas jalan sudah pasti memberi pengaruh bagi penduduk
lokal maupun penduduk lainnya yang mempunyai maksud dan tujuan perjalanan ke
pusat-pusat kegiatan yang berada pada ruas jalan tersebut. Beberapa masalah
yang dapat dirumuskan dalam perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
pola arus lalu lintas dan tipe konflik di persimpangan pada ruas jalan yang diberlakukan
perubahan arus?
2.
Bagaimanakan
pengaruh perubahan arus lalu lintas terhadap persimpangan yang ada di
sekitarnya?
3.
Upaya
apa lagi yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kemacetan yang sering terjadi
kawasan Desa Panjer?
TUJUAN STUDI
Ada
beberapa hal yang ingin dicapai dalam studi ini, yang berkenaan dengan
pemberlakuan perubahan arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer, yaitu:
1.
Untuk
menganalisis pola arus lalu l intas dan tipe konflik di persimpangan setelah
diberlakukan perubahan arus lalu lintas.
2.
Untuk
menganalisis pengaruh perubahan arus lau lintas terhadap persimpangan yang ada
di sekitarnya.
3.
Untuk
menganalisis upaya lain dalam menanggulangi kemacetan lalu lintas di kawasan
Desa Panjer.
MANFAAT STUDI
Studi
yang sederhana ini diharapkan bermanfaat bagi berbagai pihak. Studi ini
diharapkan dapat memberi manfaat antara lain:
1.
Bagi
Perguruna Tinggi, dapat memperkaya penelitian di bidang transportasi, khususnya
menganai masalah kemacetan lalu lintas.
2.
Bagi
Mahasiswa, dapat menambah wawasan dalam pemecahan masalah dalam bidang
transportasi.
3.
Bagi
peneliti, dapat menerapkan teori-teori yang didapat dalam perkuliahan kemudian
mengaplikasikan dalam menganalisis permasalahan lalu lintas.
BATASAN STUDI
Masalah
transportasi sangatlah kompleks. Untuk mencegah pembahasan yang menyimpang dari
rumusan masalah, dalam kajian ini hanya membahas perubahan arus lalu lintas di
kawasan Desa Panjer. Adapun batasan-batasan pembahasan yang lainnya adalah
sebagai berikut:
1.
Membahas
perubahan arus lalu lintas pada 3 (tiga) ruas jalan di kawasan Desa Panjer,
yaitu: Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Pakerisan, dan Jalan Sungai Barito.
2.
Membahas
pengaruh perubahan arus lalu lintas pada 3 (tiga) ruas jalan tersebut terhadap
persimpangan yang ada di sekitarnya.
3.
Menggunakan
data sekunder dan data observasi lapangan.
KAJIAN PUSTAKA
Dasar
Pelaksanaan Perubahan arus
Ada
beberapa peraturan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan perubahan arus di
sekitar kawasan Desa Panjer, yaitu:
1.
Undang-undang
(UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Keputusan
Menteri (KM) Perhubungan No. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas di Jalan.
3.
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Dalam
UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari
hambatan dan kemacetan di jalan. Dari definisi ini dapat diartikan bahwa
kemacetan merupakan kejadian di jalan yang menganggu kelancaran berlalu lintas
dan penggunaan angkutan. Tamin (2008) meninjau dari tingkat pelayanan jalan,
kemacetan akan mengurangi kebebasan bergerak kendaraan. Kemacetan total terjadi
apabila kendraan harus berhenti atau bergerak sangat lambat.
Hubungan
Kecepatan-Kepadatan-Arus Lalu Lintas
Gambar
01 mengilustrasikan hubungan teoritis antara arus (q) dan kapasitas (k) pada
sebuah lajur jalan raya, dipresentasikan oleh sebuah parabola. Menurut Khisty
dan Kent (2005), seiring dengan meningkatnya arus, kepadatan pun meningkat,
sampai kapasitas lajur jalan raya tersebut tercapai titik arus maksimum () menunjukkan kepadatan optimal (). Dari titik ini melaju ke kanan, arus
menurun ketika kepadatan meningkat. Pada kepadatan macet (), arus hampir nol.
Gambar 01 Kurva
hubungan kepadatan, kecepatan, dan arus.
Sumber: Khisty
dan Kent (2005)
Kecepatan
(speed) berbanding terbalik dengan
kepadatan (density), semakin besar
kepadatan maka kecepatan semakin kecil. Kepadatan semakin meningkat maka arus
semakin meningkat, hingga pada suatu titik tertentu arus menjadi semakin kecil
dengan terus meningkatnya kepadatan. Demikian juga hubungan antara arus dan
kecepatan digambarkan dengan kurva parabola. Semakin meningkat kecepatan, arus
semakin meningkat hingga pada satu titik tertentu arus semakin berkurang dengan
semakin meningkatnya kecepatan.
Kecepatan
kendaraan bergantung pada kondisi jalan, kondisi kendaraan dan kondisi
pengemudi. Arus lalu lintas dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang dihitung
dalam satu satuan waktu (jam). Sementara kepadatan dipengaruhi jumlah kendaraan
yang melewati satu titik tertentu pada ruas jalan yang dihitung dalam satu
satuan waktu. Jumlah kendaraan sangat tergantung pada jumlah kepemilikan
kendaraan pribadi pada setiap rumah tangga dalam satu wilayah tertentu.
Konflik di
Persimpangan
Pada
dasarnya ruas jalan dapat menampung berapapun besarnya volume lalu lintas, bila
pada ruas jalan tersebut tidak ada kegiatan lain atau benda yang berada pada
badan ruas jalan tersebut, yang dapat mengurangi kapasitas jalan. Sebagai
contoh, di Bali seringkali ruas jalan dipakai sebagai lintasan dalam melakukan
kegiatan adat, seperti upacara ngaben,
melasti, perkawinan dan sebagainya.
Demikian juga adanya rambu upacara yang yang ditempatkan di badan jalan, dan
juga parkir di badan jalan (on street
parking).
Ruas
jalan bukanlah penyebab kemacetan. Sumber kemacetan berada pada persimpangan
jalan. Karena pada persimpangan jalan terjadi berbagai konflik. Bentuk-bentuk
konflik dalam persimpangan adalah (Susilo, 2011)
a.
Diverging (berpisah)
b.
Merging (bergabung)
c.
Weaving (bersilangan)
d.
Crossing (berpotongan)
Keempat
tipe konflik tersebut dapat dilihat pada Gambar 02. Tipe konflik crossing lebih sering menimbulkan dari
pada tipe konflik weaving. Selanjutnya tipe konflik weaping lebih sering menimbulkan kemacetan dari pada tipe konflik merging. Dan tipe konflik merging lebih sering menimbulkan
kemacetan dari pada tipe konflik diverging.
Gambar 02 Tipe
Konflik di Persimpangan Penyebab Kemacetan.
PEMBAHASAN
Tidak
sebandingnya antara volume kendaraan dengan ruas jalan yang ada merupakan
penyebab utama terjadinya kemacetan. Kondisi ini diperparah lagi oleh pengemudi
yang kurang atau tidak disiplin dalam menggunakan ruas jalan. Kebijakan Dinas
Perhubungan Kota Denpasar memberlakukan perubahan arus terhadap 3 (tiga) ruas
jalan di kawasan Desa Panjer merupakan upaya nyata dalam mengatasi kemacetan
lalu lintas di kawasan tersebut. Meskipun hanya 3 (tiga) ruas jalan yang
diberlakukan perubahan arus, namun dampaknya terhadap ruas jalan dan
persimpangan lain di sekitarnya nya sangat terasa. Beberapa ruas jalan yang
diberlakukan perubahan arus dan terkena dampak perubahan arus ditunjukkan oleh
Tabel 01.
Tabel 01 Ruas
jalan yang terkena dampak perubahan
arus Lalu lintas
18 Oktober 2012
Sumber: Sumber:
Dinas PU Kota Denpasar (2010).
Pola Arus Lalu
Lintas dan Tipe Konflik di Persimpangan
Persimpangan
jalan merupakan simpul tempat bertemunya arus lalu lintas yang datang dari
beberapa ruas jalan yang berbeda dengan arah yang berbeda pula. Persimpangan
sering menjadi titik kemacetan, bila arus kendaraan yang dilayaninya melebihi
kapasitas persimpangan. Untuk meningkatkan kapasitas persimpangan dapat
dilakukan antara lain dengan memberi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
berupa traffic light atau dengan
menambah bundaran (roundbout) di tengah-tengah persimpangan bila kondisi lahan
masih memungkinkan (MKJI, 1997).
Persimpangan-persimpangan
jalan yang terdapat di kawasan Desa Panjer memiliki lahan yang terbatas, tidak
mungkin lagi untuk membuat bundaran di tengah-tengah persimpangan. Sementara
bila diberi APILL hanya akan menambah kemacetan karena volume arus lalu lintas
kendaraan yang melaju pada ruas-ruas jalan di kawasan Desa Panjer cukup padat.
hal ini disebabkan karena penggunaaan tata guna lahan di kawasan ini sangat
beragam dengan bermacam-macam pusat kegiatan. Selain pemukiman, juga ada
pusat-pusat perbelanjaan (toko, mall, supermarket, pasar), sekolah, perguruan
tinggi, perkantoran, serta pusat kegiatan upacara adat (kuburan, Pura Dalem)
dan sebagainya.
1.
Persimpangan
Jl. Waturenggong – Jl. Tk. Yeh Aya – Jl. Tk. Pakerisan
Persimpangan
yang paling sering terjadinya kemacetan adalah simpang tiga jalan Tukad Yeh
Aya, Jalan Tukad Pakerisan, Jalan Waturenggong. Arus lalu lintas dari ruas
Jalan Waturenggong yang datang dari arah barat belok kanan menuju Jalan Tukad
Pakerisan dengan arus lalu lintas dari ruas Jalan Tukad Pakerisan yang datang
dari arah selatan lurus menuju Jalan Tukad yeh Aya dan arus lalu lintas dari
ruas Jalan Yeh Aya yang datang dari arah utara hendak belok kanan menuju Jalan
Waturenggong, semuanya itu merupakan tipe konflik berpotongan (crossing).
Dengan
adanya perubahan arus, berubah pula tipe konflik yang terdapat pada
persimpangan ini. Tipe konflik sebelum dan sesudah perubahan arus dapat dilihat
pada Gambar 03. Dengan perubahan pola arus lalu lintas, maka di persimpangan
ini terjadi pengurangan jumlah konflik, yaitu:
1.
Konflik
diverging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.
Konflik
crossing yang semula terjadi di 3
titik, menjadi tidak ada.
3.
Konflik
merging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
Pengurangan
jumlah konflik pada persimpangan ini sangat membantu kelancaran lalu lintas.
Arus kendaraan dari Jalan Waturenggong dengan volume arus yang besar apabila
menuju Jalan Tukad Pakerisan akan sangat mengganggu kendaraan lainnya, karena
akan terjad konflik crossing dengan
kendaraan yang datang dari Jalan Tukad Pakerisan menuju Jalan Tukad Yeh Aya,
dan juga dengan arus kendaraan yang datang dari Jalan Tukad Yeh Aya menuju
Jalan Waturenggong. Demikian juga dengan arus kendaraan yang datang dari jalan
Tukad Yeh Aya menuju Jalan Waturenggong akan mengalami konflik crossing dengan arus kendaraan yang
datang dari Jalan Tukad pakerisan menuju Jalan Tukad Yeh Aya.
Gambar 03 Tipe
Konflik Persimpangan Jalan Waturenggong –
Yeh Aya -
Pakerisan.
2.
Persimpangan Jl. Tk. Pakerisan – Jl.
Tk. Barito
Arus lalu lintas pada persimpangan
ini mengalami perubahan, yaitu Jalan Tukad Barito Barat hanya menjadi satu arah
dari arah timur saja. Sementara ruas Jalan Tukad Pakerisan, dari persimpangan
ke arah utara hanya satu arah. Arus lalu lintas dua arah masih dipertahankan di
ruas Jalan Tukad Pakerisan dari persimpangan ke arah selatan. Perubahan pola
arus lalu lintas dapat dilihat pada Gambar 04.
Gambar 04 Tipe
Konflik Persimpangan Jalan Tk Pakerisan – Barito.
Perubahan
arus lalu lintas yang diberlakukan pada persimpangan ini mengurangi jumlah
konflik, yaitu:
1.
Konflik
diverging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.
Konflik
crossing yang semula terjadi di 3
titik, menjadi tidak ada.
3.
Konflik
merging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
3.
Persimpangan
Jl. Tk. Yeh Aya – Jl. Tk. Batanghari – Jl. Tk Musi
Pada
persimpangan ini arus lalu lintas pada ruas Jalan Tukad Batanghari dan Jalan
Tukad Musi tidak mengalami perubahan. Hanya saja arus kendaraan dari
persimpangan menuju ke arah barat Jalan Tukad Yeh Aya di larang. Bagi pengemudi
yag hendak menuju atau melewati Jalan Waturenggong harus memilih lewat Jalan
Tukad Batanghari, Jalan Tukad Barito, Jalan Tukad Pakerisan, kemudian baru ke
Jalan Waturenggong. Perubahan arah arus lalu lintas dapat dilihat pada Gambar
05.
Gambar 05 Tipe Konflik Persimpangan Jl Tk Yeh
Aya –
Tk Musi – Tk
Batanghari.
Sebelum
diberlakukan perubahan arus pada persimpangan ini, terdapat 16 (enam belas)
titik konflik, yang terdiri dari:
1.
Konflik
diverging sebanyak 4 titik.
2.
Konflik
crossing sebanyak 8 titik.
3.
Konflik
merging sebanyak 4 titik.
Setelah
diberlakukan perubahan arus lalu lintas, terjadi pengurangan jumlah konflik
hingga menjadi 6 titik konflik, yaitu:
1.
Konflik
diverging berkurang menjadi 2 titik.
2.
Konflik
crossing berkurang menjadi 3 titik.
3.
Konflik
merging berkurang menjadi 2 titik.
Perubahan
arah arus lalu lintas pada persimpangan ini membuat ruas Jalan Tukad Batanghari
menerima beban lalu lintas yang lebih banyak, terutama bagi pengendara yang
akan menuju atau melewati Jalan Waturenggong atau pun menuju Jalan Tuakad Yeh
Aya Barat.
4.
Persimpangan
Jl. Tk Yeh Aya – Jl. Tk. Gangga
Jalan
Tukad Yeh Gangga tidak mengalami perubahan arus lalu lintas. Perubahan arus
lalu lintas diberlakukan pada Jalan Tukad Yeh Aya, dimana arus lalu lintas
dilarang ke arah barat, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 06.
Gambar 06 Tipe
Konflik Persimpangan Jl Tk Yeh Aya – Tk. Gangga
Perubahan
arus pada ruas jalan Tukad Yeh Aya menjadi satu arah mengurangi jumlah konflik
yang terjadi pada persimpangan ini.
1.
Konflik
diverging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.
Konflik
crossing yang semula terjadi di 3
titik, menjadi tidak ada.
3.
Konflik
merging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
Sebelum
diberlakukan perubahan arus lalu lintas, ruas Jalan Tukad Yeh Aya sering
terjadi kemacetan, mengingat volume kendaraan yang besar dan adanya konflik crossing di persimpangan ini. Dengan
tidak adanya konflik crossing, maka
arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Konsekuensinya, arus kendaraan yang
datang dari arah utara Jalan Tukad Gangga, harus melewati jalan memutar bila
hendak menuju atau melewati Jalan Tukad Pakerisan, ataupun Jalan Waturenggong.
5.
Persimpangan
Jl. Tk. Yeh Aya – Jl. Tk. Ijogading
Jalan
Tukad Ijogading juga terkena imbas dari perubahan arus lalu lintas. Jalan ini
sebelumnya menerima arus lalu lintas dari Jalan Tukad Yeh Aya yang datang dari
timur, yang sering menimbulkan kemacetan karena konflik crossing. Jalan Tukad Ijogading menjadi jalan alternatif terdekat
bagi pengendara dari jalan Tukad Yeh Aya Barat yang akan menuju atau melewati
Jalan Raya Puputan.
Perubahan
arus pada ruas jalan Tukad Yeh Aya menjadi satu arah mengurangi jumlah konflik
yang terjadi pada persimpangan ini, seperti diperlihatkan pada Gambar 07.
1.
Konflik
diverging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
2.
Konflik
crossing yang semula terjadi di 3
titik, menjadi tidak ada.
3.
Konflik
merging yang semula terjadi di 3
titik, hanya terjadi pada 1 titik.
Gambar 07 Tipe
Konflik Persimpangan Jl Tk Yeh Aya – Tk. Ijogading
6.
Persimpangan
Jl. Tk. Pakerisan – Jl. Tk. Sanghyang
Pada
persimpangan ini, perubahan diberlakukan pada jalan Tukad Pakerisan, sementara
Jalan Tukad Sanghyang tetap seperti semula. Perubahan arus lalu lintas
ditunjukkan pada Gambar 08.
Gambar 07 Tipe
Konflik Persimpangan Jl Tk Pakerisan – Tk. Sanghyang
Perubahan
arus lalu lintas pada persimpangan ini mengurangi jumlah konflik, semula
terjadi di 9 titik menjadi 2 titik. Tipe konflik yang berkurang adalah:
1.
Konflik
diverging yang semula terdapat di 3
titik berkurang menjadi 1 titik.
2.
Konflik
crossing yang semula terdapat di 3
titik jadi lenyap.
3.
Konflik
merging yang semula terdapat di 3
titik berkurang menjadi 1 titik.
Dari
6 (enam) persimpangan masing mengalami pengurangan jumlah titik konflik akibat
perubahan arus lalu lintas. Tabel 02 memperlihatkan jumlah titik konflik
sebelum dan setelah perubahan arus lalu lintas pada masing-masing persimpangan.
Tabel 02 Jumlah
titik konflik tiap-tiap persimpangan sebelum dan
setelah
perubahan arus lalu lintas.
Sumber: Hasil
Analisis (2013).
Upaya Lain Yang Dapat
Dilakukan Pemerintah
Pemerintah
Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali melalui regulasi telah berupaya
menekan pertumbuhan kendaraan pribadi. Dalam Perda No. 8 tahun 2000 tentang
pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas, pemerintah membatasi kendaraan
yang masuk ke Bali mengingat peningkatan kendaraan bermotor di daerah ini cukup
tinggi baik dalam jumlah maupun pergerakannya dibandingkan dengan penyediaan
prasarana lalu lintas jalan. Perda ini dikeluarkan untuk mendukung sektor
kepariwisataan mengingat Bali sebagai daerah tujuan wisata. Kemacetan merupakan
salah satu permasalahan utama yang dikeluhkan oleh wisatawan.
Pasal
2 point (1), (2), dan (3) menekankan pembatasan memasukkan kendaraan bermotor
bekas sebagai berikut:
1.
Dilarang
memasukkan mobil barang dengan umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun.
2.
Dilarang
memasukkan mobil penumpang dan mobil bus dengan umur kendaraan diatas 7 (tuju)
tahun yang akan dipergunakan untuk kendaraan umum.
3.
Dilarang
memasukkan mbil penumpang dengan umur kendaraan diatas 10 (sepuluh) tahun yang
akan digunakan untuk kendaraan bukan umum.
Selain
itu, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 16
tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029,
mendukung pengembangan angkutan umum dan menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Pasal 25 (2)c berbunyi:”Pengembangan kebijakan untuk menekan pemanfaatan
kendaraan pribadi”.
Sebagaimana
regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Kota
Denpasar dapat melakukan hal yang sama, tentu lebih spesifik dalam menangani
wilayahnya, terutama dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi. Dalam menekan
penggunaan kendaraan pribadi, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan
pemerintah, antara lain keberpihakan terhadap pengguna angkutan umum dengan
memberikan kemudahan-kemudahan dan menerapkan persyaratan-persyaratan khusus
bagi pengguna kendaraan pribadi. Pemerintah menyelenggarakan angkutan umum
dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat, tentunya biaya transportasi lebih
murah bila masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Kenyamanan dalam angkutan
umum juga mesti ditingkatkan, setidaknya setara dengan menggunakan kendaraan
pribadi. Subsidi bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan hanya pada angkutan
umum. Karena tujuan masyarakat dalam melakukan pergerakan ke segala tempat,
pemerintah dituntut menyelenggarakan angkutan umum yang terpadu, kompak dan
mencapai segala penjuru.
Sebaliknya,
pengguna kendaraan pribadi dibatasi dengan tidak memberi subsidi BBM. Pada
ruas-ruas tertentu pengguna kendaraan pribadi dikenakan biaya masuk melintasi
jalan tersebut. Pemerintah dapat memberlakukan peraturan yang memberi
persyaratan minimal 3 orang dalam mobil 3 in 1, seperti yang telah diberlakukan
di Jakarta pada ruas-ruas jalan tertentu. Pergantian kendaraan pribadi melintas
di jalan sesuai dengan nomor ganjil dan genap pada nomor polisi tiap-tiap
kendaraan. Pada beberapa instansi diwajibkan menggunakan carpool dalam mengangkut karyawan, baik saat masuk kantor maupun
saat pulang kantor. Untuk anak-anak sekolah, dapat diberlakukan persyaratan
antar jemput dengan menggunakan bus sekolah yang juga dapat mengurangi resiko
kecelakaan anak-anak sekolah dalam menuju dan pulang dari sekolah.
SIMPULAN DAN
SARAN
Perubahan
arus lalu lintas di kawasan Desa Panjer merupakan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Denpasar dalam
mengatasi kemcetan lalu lintas. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dan
disarankan terkait dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, yaitu:
1.
Perubahan
arus lalu lintas pada 3 (tiga) ruas jalan (Jl. Tk. Yeh Aya, Jl. Tk. Pakerisan,
dan Jl. Tk Barito) dapat mengurangi jumlah titik konflik yang terjadi pada 6
(enam) persimpangan. Jumlah titik konflik semula sebanyak 61 titik berkurang
menjadi 17 titik.
2.
Tipe
konflik utama yang dikurangi atau bahkan ditiadakan adalah konflik crossing yang selama ini lebih sering menyebabkan
kemacetan. Jumlah titik konflik corssing semula sebanyak 23 titik berkurang
menjadi 3 titik.
3.
Dengan
berkurangnya jumlah konflik kondisi lalu lintas dapat berjalan lebih lancar.
Namun kelancaran ini bersifat sementara, karena pertumbuhan kendaraan pribadi makin
meningkat.
4.
Selain
memberlakukan perubahan arus lalu lintas, dalam upaya menanggulangi kemacetan,
Pemerintah Kota Denpasar dapat mengambil langkah-langkah dalam menekan
penggunaan kendaraan pribadi.
5.
Penggunaan
tata guna lahan di kawasan Desa Panjer sarat berbagai pusat-pusat kegiatan, seperti
pemukiman, sekolah, pasar, pertokoan, rumah makan, kuburan dan sebagainya.
Pemerintah sebagai regulator dapat meninjau ulang penataan tata guna lahan
khususnya di kawasan Desa Panjer, tentunya dengan kompensasi yang sangat mahal.
6.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Badan Pusat
Statistik (BPS) Kota Denpasar. 2012. Denpasar
Dalam Angka: Denpasar: Pemerintah Kota Denpasar.
Keputusan
Menteri (KM) Perhubungan No. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas di Jalan.
Khisty, C. Jotin
dan B. Kent Lall. Dasar-dasar Rekayasa
Transportasi. Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Manual Kapasitas
Jalan Indonesia (MKJI). 1997. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum Direktorat
Jenderal Bina Marga.
Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Bali No. 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.
Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Privinsi Bali tahun 2009-2029.
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Susilo, B H.
2011. Rekayasa Lalu Lintas. Jakarta: Universitas Trisakti.
Tamin, O Z.
2008. Perencanaan, Pemodelan, &
Rekayasa transportasi: Teori, Contoh Soal, dan Aplikasi. Bandung: ITB.
Undang-undang
(UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber Internet:
Antara Bali.
2010. Jelang Festival, Arus Lalu Lintas
Denpasar Diubah.
Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar. 2012. Perubahan
Arus di Kawasan Panjer Denpasar. Berita Instansi.
Diakses 29 Juli 2013.